Tak Pilih Incumben, Warga Diancam Diusir
Senin, 31 Oktober 2011 – 16:03 WIB
Selain itu lanjut Syahrul, ditemukan pula fakta bahwa ada beberapa surat undangan yang tidak diserahkan kepada pemilih. "Seharusnya KPU bertindak sebagai wasit yang sempurna, tetapi itu tidak dicerminkannya. Ada proses pembelajaran demokrasi yang keliru, cukup signifikan untuk mempengaruhi hasil perolehan suara," tandasnya.
Sementara Majelis hakim meminta penggugat memperbaiki permohonan agar lebih jelas dan rinci terkait dengan pokok permohonan. MK juga meminta semua pihak yang bersengketa menyerahkan soft copy ke Mahkamah. "Sidang selanjutnya Rabu, pukul 14.30 WIB, untuk mendengarkan jawaban termohon, pihak terkait dan pembuktian dari pihak pemohon," ujar Sodiki. (kyd/jpnn)