Tak Profesional Urusi Pilkada KPU Riau Disidang DKPP
jpnn.com - JAKARTA - Kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh KPU Provinsi Riau mulai disidangkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) siang ini. Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie menjadi pimpinan majelis dengan anggota majelis Nur Hidayat Sardini, Saut H Sirait, Nelson Simanjuntak, Ida Budhiati dan Valina Singka Subekti.
"Sidang digelar secara terbuka, tapi setiap pengunjung mesti menaati dan menjaga tata tertib persidangan," kata anggota sekaligus juru bicara DKPP, Nur Hidayat Sardini di kantor DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (20/8).
Agenda sidang perdana yakni penyampaian pengaduan dari pihak pengadu. Ada tiga pihak pengadu yaitu Pengadu I Wan Abu Bakar, Pengadu II Asep Ruhiat, dan Pengadu III, Bambang R Rumnan.
Sedangkan pihak teradu adalah Ketua KPU Provinsi Riau HT Edi Sabli beserta anggotanya Asmuni Hasmy, Lena Farida, Budi Yan Putra Ali dan Herianti Hasan.
Ketiga pengadu menggugat KPU Riau karena dianggap tidak profesional dalam penomorurutan berkas dukungan Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur 2013. Akibatnya, banyak berkas dukungan yang batal pada verifikasi administrasi.
Pihak teradu juga mempersoalkan surat keputusan No 114/KPTS/KPU-Prov-04/VII/2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau periode 2013-2018 yang dikeluarkan KPU Riau. Menurut pengadu, surat keputusan KPU Riau didasarkan pada surat keputusan DPD Provinsi Riau dimana tanda tangan pemberi kuasa telah dipalsukan.
Selain itu KPU Riau dinilai melanggar kode etik atau melanggar administrasi dalam menetapkan DCS. (dil/jpnn)