Tak Puas Dipijat, Hantam Terapis Pakai Palu...Sadis Bro!
Selasa, 08 November 2016 – 05:26 WIB
Beberapa barang bukti kasus penganiayaan yang dilakukan pelaku juga ikut diamankan oleh petugas.
Di antaranya satu potong sprei warna ungu, sarung bantal warna biru, satu potong kaos milik korban yang semuanya masih berlumuran darah, dan juga sebuah palu yang digunakan pelaku untuk memukul korban.
"Pelaku akan kami jerat dengan pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiyaan dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan kurungan penjara," kata Kompol Eko Widodo. (yaz/jay/sam/jpnn)