Tak Puas Hajar Hingga Pingsan, Kemaluan Lantas Ditusuk Kayu
Selasa, 09 Oktober 2012 – 00:40 WIB
Kapolsek Sorong Timur, AKP Asmala Yullinar membenarkan adanya laporan tersebut. menindaklanjuti laporan penganiayaan itu pihaknya sedang melakukan upaya penyelidikan dengan memintai keterangan saksi-saksi serta mengejar terduga. Tersangka sendiri terancam pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. Kini tersangka masih dalam penyelidikan dan pengejaran pihak kepolisian. Usai membuat laporan polisi, korban yang sudah berada di RSUD Sorong langsung dilakukanvisum atas luka yang dialaminya itu. (reg)
SORONG – Sungguh kejam apa yang dilakukan pemuda satu ini. Bukan hanya tega menganiaya dengan menghajar gadis hingga pingsan, ia juga