Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tak Punya KTP, Bawa KK Bisa Nyoblos

Selasa, 08 Juli 2014 – 20:14 WIB
Tak Punya KTP, Bawa KK Bisa Nyoblos - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA – Pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun paspor, dipastikan tetap memiliki hak konstitusi dalam pemilihan presiden 2014.

Caranya, cukup datang ke tempat pemungutan suara (TPS) dengan membawa surat keterangan domisili yang dikeluarkan pejabat pemerintahan setempat, atau kartu keluarga (KK) yang sah.

“Prinsipnya Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat sebagai pemilih tidak terdaftar baik dalam DPT, DPTb (daftar pemilih tambahan), maupun DPK (daftar pemilih khusus) dapat menggunakan pilih dengan menunjukkan KTP/Kartu Keluarga/Paspor/identitas kependudukan lain yang diterbitkan pejabat yang berwenang sesuai keputusan atau peraturan kepala daerah,” ujar Komisioner KPU, Ida Budhiati di KPU, Jakarta, Selasa (8/7) malam.

Menurutnya, ketentuan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 27 dan 28 Peraturan KPU Nomor 19 tahun 2014, tentang pemungutan dan penghitungan suara di TPS dalam pemilu presiden dan wapres 2014.

Pada ayat 27 disebutkan, Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) adalah susunan nama penduduk Warga Negara  Indonesia yang telah memenuhi syarat sebagai daftar Pemilih berdasarkan undang-undang dan memiliki Paspor  atau Identitas Lain tetapi tidak terdaftar dalam DPT, DPTb atau DPK, dan memberikan suara di TPS pada hari dan tanggal Pemungutan Suara menggunakan KTP atau Identitas Lain atau Paspor.

Sementara pada ayat 28 dinyatakan, identitas lain adalah dokumen kependudukan resmi diterbitkan oleh instansi pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti otentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, yakni paling rendah oleh kelurahan atau desa atau oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan keputusan atau peraturan daerah di wilayah tempat tinggal masing-masing sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, seperti Kartu  Keluarga (KK), resi, atau Surat Keterangan Domisili Tempat Tinggal

Meski begitu, pemilih yang hanya bermodalkan surat domisili atau kartu keluarga kata Ida, hanya dapat menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS) sesuai alamat sebagaimana tercantum dalam surat identitas kependudukan dimaksud.

Selain itu Ida juga mengingatkan, surat keterangan kependudukan/surat keterangan domisili tidak dapat digunakan bagi pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT/DPK pada suatu wilayah dan kemudian yang bersangkutan pindah domisili.

JAKARTA – Pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun paspor, dipastikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News