Tak Punya KTP, Bawa KK Bisa Nyoblos
Selasa, 08 Juli 2014 – 20:14 WIB
Karena pemilih dengan kategori tersebut, sesuai mekanisme, harus mengurus formulir A5 atau formulir pindah memilih dan melapor pada penitia pemungutan suara (PPS) di tempat asal yang kemudian diteruskan ke PPS domisili yang baru.(gir/jpnn)