Tak Punya Ongkos Pulang Kampung, K Nekat Berbuat Jahat Kepada 2 Bocah
Senin, 07 Maret 2022 – 14:08 WIB
"Pengakuan baru sekali, tetapi, kami masih dalami lebih lanjut," ujar Binsar.
Atas perbuatannya, K dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukumam penjara lima tahun. (cr1/jpnn)