Tak Rela DPRP Urus Pilgub, KPU Gugat ke MK
Selasa, 22 Mei 2012 – 16:35 WIB
Sedang DPRP berpendapat, sesuai UU Otsus Papua, DPRP juga punya kewenangan, yang selanjutnya diatur di Perdasus Nomor 6 Tahun 2011. "Tapi KPU merasa pedoman hukum itu kurang memadai, dianggap kurang kuat. KPU perlu ada putusan pengadilan. Jadi opsi yang masih ada mengajukan gugatan sengketa kewenangan ke MK," imbuh Djohermansyah.
Pemerintah, lanjutnya, menghargai sikap kedua pihak. Ini juga menyangkut dana pilgub Rp400 miliar, agar tidak sia-sia jika nantinya mncul gugatan sengketa pemilukada dan dikabulkan MK. Jadi, menurut Djo, celah-celah hukum lebih baik diklirkan sejak awal.
Namun, kata Djo, meski ada gugatan, jadwal tahapan pilgub tetap harus dijalankan, tak perlu ditunda menunggu putusan MK.