Tak Satu Pendapat Soal Kebiri Pelaku Kejahatan Seksual, Jadi Mau Ikut yang Mana?
Kamis, 22 Oktober 2015 – 23:28 WIB
"Itu pernyataan dan persetujuan Presiden sungguh sangat ngawur. Sebab hukuman pidana kita yang diatur KUHP hanya mengenal hukuman kurungan, hukuman seumur hidup dan atau hukuman mati," kata Khatibul Umam. (dil)