Tak Semestinya Mantan Panitera MK jadi Tersangka
Penyidik Polri Dituding Tak Berani Sentuh Aktor UtamaSabtu, 20 Agustus 2011 – 17:47 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menilai Mabes Polri di bawah tekanan kekuasaan politik yang besar sehingga alur penyidikan kasus pemalsuan surat putusan MK sudah tidak jelas lagi arahnya, pascapenetapan mantan Panitera MK, Zainal Arifin Hoesin sebagai tersangka. Sebab, aktor utamanya hingga kini tidak bisa disentuh karena berlindung dibalik kekuasaan besar tersebut. "Penyidik terlalu premateur menetapkan Pak Zainal sebagai tersangka, karena dia kan juga korban sebab tanda tangannya dipalsukan oleh Masyhuri Hasan (mantan juru panggil MK), makanya ada surat palsu itu. Kalau tidak kan tidak pernah ada surat palsu itu," kata Akil kepada JPNN, Sabtu (20/8).
Menurut Akil, penyidikan kasus surat palsu yang dilakukan polisi hanya berputar di satu arah. Polisi juga dinilai hanya berani menetapkan tersangka yang tidak memiliki beking politik dan kekuasaan. Sedangkan akor utamanya masih bebas berkeliaran tanpa bisa tersentuh hukum.
"Ini ironis, hal itu membuktikan penyidik memang di bawah tekanan besar, sementara pelaku yang menggunakan, menyuruh membuat, dan berkonspirasi masih bebas melenggang sana sini. Sudah tidak benar alur penyidikan surat palsu MK," ucap Akil.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menilai Mabes Polri di bawah tekanan kekuasaan politik yang besar sehingga alur penyidikan kasus pemalsuan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
-
Ridwan Kamil: Saya Harus Memuji Pak Anies
-
JPU Hadirkan Saksi Ahli Pertanahan di Sidang Gunawan Muhammad
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
Senin, 25 November 2024 – 01:30 WIB - Hukum
KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
Minggu, 24 November 2024 – 23:12 WIB - Tokoh
ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
Minggu, 24 November 2024 – 20:27 WIB - Sosial
Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
Minggu, 24 November 2024 – 19:44 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
Minggu, 24 November 2024 – 23:12 WIB - Bisnis
TDN Hadir di Purwokerto, Wujud Komitmen Penuhi Kebutuhan Daging Masyarakat
Minggu, 24 November 2024 – 22:08 WIB - Sulteng
Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
Minggu, 24 November 2024 – 23:00 WIB - Politik
Konten Hoaks Merebak di Pilkada 2024, Ini Temuan Ditressiber Polda Bali
Minggu, 24 November 2024 – 21:37 WIB - Humaniora
Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
Senin, 25 November 2024 – 01:30 WIB