Tak Semestinya Mantan Panitera MK jadi Tersangka
Penyidik Polri Dituding Tak Berani Sentuh Aktor UtamaSabtu, 20 Agustus 2011 – 17:47 WIB
Lagi pula, ada alasan lain yang tidak logis jika Zainal Arifin Hoesin terlibat pemalsuan surat. Sebab, Zainal justru menolak pemberian uang oleh ajudan Arsyad Sanusi yang bernama Siswo. Sebabm, Siswo pernah mendatangi Zainal di ruang kerjanya dengan mambawa segepok uang yang sampai saat ini belum diketahui jumlahnya.
"Kalau itu (jumlah uang) tidak tahu karena dalam amplop besar warna coklat dan ZA (Zainal Arifin Hoesin) juga tidak tahu jumlahnya," tandasnya. "Jadi logikanya, penyidik sudah tidak porposional, dan jauh dari logika kasus hukum, dalam hal ini pasal KUHP mengenai suurat palsu," tambah Akil.
Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan mantan panitera hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Zaenal Arifin Hosein, sebagai tersangka. Dengan penetapan ini, berarti sudah dua orang dari MK yang dijerat polisi setelah sebelumnya Juru Panggil MK Masyuri Hasan jauh-jauh hari ditetapkan sebagai tersangka.(kyd/jpnn)