Tak Semua PPPK 2 Tahun Nilai Baik Terima Kenaikan Gaji Berkala, Jangan Kaget
• tahun 2021: sangat baik
• tahun 2022: baik
“PPPK yang bersangkutan belum memenuhi syarat untuk dapat diberikan kenaikan gaji berkala pada 1 April 2023 karena masa perjanjian kerjanya sudah berakhir,” demikian kalimat dalam lampiran PermenPAN-RB Nomor 7 Tahun 2023.
Penilaian Kinerja PPPK
Berikut ini ketentuan di PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang berkaitan dengan penilaian kinerja PPPK.
Pasal 35
(1) Penilaian kinerja PPPK bertujuan menjamin objektivitas prestasi kerja yang sudah disepakati berdasarkan perjanjian kerja antara PPK dengan pegawai yang bersangkutan.
(2) Penilaian kinerja PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan perjanjian kerja di tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi dengan memperhatikan target, sasaran, hasil, manfaat yang dicapai, dan perilaku pegawai.
(3) Penilaian kinerja PPPK dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.
(4) Penilaian kinerja PPpK berada di bawah kewenangan PyB (Pejabat yang Berwenang) pada Instansi Pemerintah masing-masing.