Tak Semua PPPK 2 Tahun Nilai Baik Terima Kenaikan Gaji Berkala, Jangan Kaget
(5) Penilaian kinerja PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didelegasikan secara berjenjang kepada atasan langsung dari PPPK.
(6) Penilaian kinerja PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahannya.
(7) Hasil penilaian kinerja PPPK disampaikan kepada tim penilai kinerja PPPK.
(8) Hasil penilaian kinerja PPPK dimanfaatkan untuk menjamin objektivitas perpanjangan perjanjian kerja, pemberian tunjangan, dan pengembangan kompetensi.
(9) PPPK yang dinilai oleh atasan dan tim penilai kinerja PPPK tidak mencapai target kinerja yang telah disepakati dalam perjanjian kerja diberhentikan dari PPPK. (sam/jpnn)