Tak Sengaja Petugas Satlantas Membongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu
BACA JUGA: Dua IRT Belanja Pakai Uang Palsu, Akhirnya Masuk Bui
Selain dolar palsu, polisi menemukan 197 lembar upal pecahan 100 ribu rupiah. Ratusan lembar upal itu ditemukan di sela-sela jok mobil. “Pengedaran uang palsu ini melibatkan warga negara asing dari India inisial AG dan dalam pengejaran,” beber Sabilul.
Atas perbuatannya, Zahroni dan Suwarno terancam pidana 15 tahun penjara. Mereka dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 245 KUH Pidana.
“Saat ini sedang proses pengejaran, kalau sudah tertangkap pasti akan kami kabari. Keberadaan mereka tentu akan meresahkan masyarakat dan akan kami tindak tegas,” kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang AKP Gogo Galesung. (mg-04/nda/ags)