Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tak Serahkan LHKPN, Jabatan Bisa Dicopot

Rabu, 11 Mei 2011 – 23:56 WIB
Tak Serahkan LHKPN, Jabatan Bisa Dicopot - JPNN.COM
"Pimpinan instansi akan lebih mudah memantau perkembangan kekayaan pejabat strukturalnya. Karena pelaporannya sebelum menjabat dan setelah menjabat. Kalau perkembangannya aneh dan ada indikasi korupsi akan ditindaklanjuti pada aparat hukum," terangnya.

Lantas apa sanksi bagi pejabat struktural yang enggan melaporkan LHKPNnya? Menurut Herry, sanksi diatur dalam SE /16/M.PAN/10/2006, yang menyatakan pimpinan instansi pemerintah memberikan sanksi hukuman disiplin sesuai dengan PP 30/1980  PP 53/2010 tentang Disiplin PNS, apabila masih ada pejabat yang wajib laporkan LHKPN tetapi belum lakukan kewajibannya."Sanksi ringannya teguran secara lisan, sanksi beratnya bisa dimutasi, dicopot jabatan bila teguran lisan maupun tulisan tidak diindahkan," tegasnya. (esy/jpnn)

JAKARTA - Sanksi tegas akan diberlakukan pemerintah terhadap pejabat struktural yang tidak mau menyerahkan LHKPN-nya (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close