Tak Serahkan LHKPN, Jabatan Bisa Dicopot
Rabu, 11 Mei 2011 – 23:56 WIB
JAKARTA - Sanksi tegas akan diberlakukan pemerintah terhadap pejabat struktural yang tidak mau menyerahkan LHKPN-nya (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Para pejabat yang tidak melaporkan kekayaannya itu terancam sanksi pencopotan. Kewajiban pelaporan LHKPN telah diwajibkan pemerintah lewat SE/03/M.PAN/01/2005 untuk pejabat negara eselon satu dan dua. Termasuk Menteri Keuangan juga mewajibkan pejabat eselon tiga dan empat di lingkungan Kementerian Keuangan.
"Jadi kewajiban melaporkan LHKPN-nya tidak hanya penyelenggara negara saja. Pejabat struktural dari eselon empat sampai satu pun wajib," ungkap Deputi Pengawasan dan Akuntabilitas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Herry Yana Sutisna yang dihubungi, Rabu (11/5).
Instruksi dua menteri ini, lanjutnya, merupakan upaya pemerintah dalam mencegah tindakan korupsi. Terlebih pada instansi-instansi yang telah melakukan reformasi birokrasi.
JAKARTA - Sanksi tegas akan diberlakukan pemerintah terhadap pejabat struktural yang tidak mau menyerahkan LHKPN-nya (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Kemenkes Butuh 5.500 Tenaga Kerja untuk 4 RS Baru Milik Pemerintah
Kamis, 25 April 2024 – 07:01 WIB - Humaniora
Sesmenpora: PPPK Bukan ASN Nomor Dua
Kamis, 25 April 2024 – 07:01 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Pemerintah Buka Data yang Bikin Kaget, Semoga Sisa Honorer Diangkat ASN
Kamis, 25 April 2024 – 06:44 WIB - Humaniora
Kemendikbudristek & Go Study China Berkolaborasi, Dirjen Kiki: Harus Saling Mendukung
Rabu, 24 April 2024 – 21:45 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
1 Penyesalan Shin Tae Yong Menjelang Laga Timnas U-23 Indonesia vs Korea
Kamis, 25 April 2024 – 04:51 WIB - Kriminal
2 Pria dan Seorang Wanita Bawa 10 Kg Emas Diduga Hasil PETI
Kamis, 25 April 2024 – 04:59 WIB - Gosip
Parto Dilarikan ke Rumah Sakit dan Dioperasi, Apa Sebabnya?
Kamis, 25 April 2024 – 02:09 WIB - Olahraga
Timnas U-23 Indonesia Vs Korea Selatan: Shin Tae-yong Tak Akan Setengah Hati
Kamis, 25 April 2024 – 05:33 WIB - Pilpres
Sesuai Dengan Putusan MK, Mayoritas Responden Tolak Pilpres 2024 Ulang
Kamis, 25 April 2024 – 01:47 WIB