Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tak Serahkan LHKPN, Jabatan Bisa Dicopot

Rabu, 11 Mei 2011 – 23:56 WIB
Tak Serahkan LHKPN, Jabatan Bisa Dicopot - JPNN.COM
JAKARTA - Sanksi tegas akan diberlakukan pemerintah terhadap pejabat struktural yang tidak mau menyerahkan LHKPN-nya (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Para pejabat yang tidak melaporkan kekayaannya itu terancam sanksi pencopotan.

Kewajiban pelaporan LHKPN telah diwajibkan pemerintah lewat SE/03/M.PAN/01/2005 untuk pejabat negara eselon satu dan dua. Termasuk Menteri Keuangan juga mewajibkan pejabat eselon tiga dan empat di lingkungan Kementerian Keuangan.

"Jadi kewajiban melaporkan LHKPN-nya tidak hanya penyelenggara negara saja. Pejabat struktural dari eselon empat sampai satu pun wajib," ungkap Deputi Pengawasan dan Akuntabilitas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Herry Yana Sutisna yang dihubungi, Rabu (11/5).

Instruksi dua menteri ini, lanjutnya, merupakan upaya pemerintah dalam mencegah tindakan korupsi. Terlebih pada instansi-instansi yang telah melakukan reformasi birokrasi.

JAKARTA - Sanksi tegas akan diberlakukan pemerintah terhadap pejabat struktural yang tidak mau menyerahkan LHKPN-nya (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close