Tak Sesuai UU 28, Perda Pajak Retribusi Dilarang Diterapkan
Kamis, 09 Februari 2012 – 02:18 WIB
Dijelaskan Yuswandi, memang jenis-jenis pajak dan retribusi yang diatur di UU 28, berbeda dengan UU sebelumnya. "Anatominya, jenis-jenisnya, sudah berubah. Sebagian besar daerah sudah menyesuaikan. Kalau ada yang belum, ya otomatis tidak bisa melakukan pemungutan," ulasnya. (sam/jpnn)
JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Keuangan Daerah Kemendagri, Yuswandi A Tumenggung, mengingatkan, mumpung saat ini masih Februari, maka pembahasan