Tak Sesuai UU 28, Perda Pajak Retribusi Dilarang Diterapkan
Kamis, 09 Februari 2012 – 02:18 WIB
"Solusinya, ya segera selesaikan perda-perdanya dulu. Karena dasar melakukan pemungutan pajak dan retribusi daerah itu kan perda. Yakni perda yang mengacu pada UU Nomor 28 Tahun 2009," terang Yuswandi A Tumenggung di Jakarta, kemarin (8/2).
Contoh kasus di Kabupaten Karo, Sumut. Bupati Karo mengeluarkan Surat Edaran Nomor 973/0002/Huk-orta/2012, tertanggal 3 Januari 2012, yang memerintahkan penghentian seluruh pemungutan pajak dan restribusi daerah yang mengacu pada UU Nomor 34 Tahun 2000 sebagai perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 1997 tentang pajak dan retribusi daerah.
JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Keuangan Daerah Kemendagri, Yuswandi A Tumenggung, mengingatkan, mumpung saat ini masih Februari, maka pembahasan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- UMKM
Snapcart Ungkap Marketplace Pilihan Brand Lokal dan UMKM
Jumat, 15 November 2024 – 18:38 WIB - Bisnis
IHCBS 2024: Wujudkan Indonesia Emas 2045 Melalui Transformasi SDM & Bisnis
Jumat, 15 November 2024 – 17:55 WIB - Properti
Tingkatkan Dana Murah, BTN Gandeng UPN Veteran Yogyakarta
Jumat, 15 November 2024 – 16:30 WIB - Pajak
PPN 12 Persen Tidak Berpihak kepada Rakyat, Tolong Dibatalkan
Jumat, 15 November 2024 – 15:29 WIB
BERITA TERPOPULER
- Moto GP
Live Streaming FP1 MotoGP Barcelona, Baru Mulai Sudah Ada Kecelakaan
Jumat, 15 November 2024 – 17:02 WIB - Moto GP
Hasil FP1 MotoGP Barcelona Mengejutkan, Bukan Martin atau Pecco Paling Kencang
Jumat, 15 November 2024 – 18:01 WIB - Pilkada
Ditemani Lontong Sayur, Anies Baswedan Sambut Kedatangan Pram-Doel
Jumat, 15 November 2024 – 15:33 WIB - Kriminal
Ivan Sugiamto Diteriaki Sujud & Menggonggong Oleh Tahanan Rutan Polrestabes Surabaya
Jumat, 15 November 2024 – 14:09 WIB - Hukum
Malam-Malam OTK Buka Sendiri Plang Mengatasnamakan PN Jakbar di SPBE Kalideres, Lihat!
Jumat, 15 November 2024 – 14:36 WIB