Tak Setuju Vonis Bebas 3 Terdakwa Kasus Korupsi, Kejati Sultra Lakukan Kasasi
Jumat, 18 Februari 2022 – 16:41 WIB
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim I Nyoman Wiguna menyatakan mantan Kabid Mineral dan Batu Bara Dinas ESDM Sulawesi Tenggara itu tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti didakwakan jaksa penuntut umum. (mcr6/jpnn)