Tak Setuju Vonis Bebas 3 Terdakwa Kasus Korupsi, Kejati Sultra Lakukan Kasasi
jpnn.com, KENDARI - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) mengajukan kasasi atas vonis bebas terhadap tiga terdakwa kasus korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia.
Ketiga terdakwa yang divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Kendari dalam kasus tersebut, yaitu BHR (mantan Plt Kepala Dinas ESDM Sultra), YSM (mantan Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra), dan UMR (general manager PT Toshida Indonesia).
"Kejati Sultra melalui tim JPU melakukan upaya kasasi terhadap putusan tersebut," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra Dody SH kepada JPNN.com di ruangan kerjanya, Jumat (18/2).
Dody menyebutkan langkah-langkah yang diambil oleh Kejati Sultra akan mendaftarkan dan segera menyusun memori kasasi.
"Nanti di memori kasasi itu akan dimasukkan apa-apa yang menjadi permohonan dari tim JPU," kata Dody.
Proses selanjutnya, kata Dody, Kejati Sultra tinggal menunggu hakim yang ditunjuk Mahkamah Agung untuk memeriksa berkas perkara ketiga terdakwa tersebut.
"Jadi, kami hanya bisa tinggal menunggu putusan kasasi itu, apakah putusan itu menguatkan dari PN Tipikor Kendari ataukah sebaliknya menyatakan bahwa ketiga terdakwa tersebut bersalah sesuai dengan dakwaan JPU," jelasnya.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kendari menjatuhkan vonis bebas terhadap tiga terdakwa pada sidang putusan yang digelar Senin (14/2).