Tak Tahan Godaan, Sipir Dipecat Lantaran Terlibat Sindikat Narkoba di Lapas
Pada prosesi tersebut, husus Kementerian Hukum dan HAM serta Kepala Kanwil Hukum dan HAM Kepri Dahlan Pasaribu juga memusnahkan barang bukti, berupa ponsel, alat isap narkoba dan barang bukti lainnya hasil razia yang didapati di Lapas Klas II Tanjungpinang.
Jhontra Janji Bongkar Keterlibatan Oknum Lainnya
Sementara itu, Jontra usai resmi dipecat sebagai pegawai Lapas Klas II Tanjungpinang, memberikan ultimatum. Karena ia merasa tidak ada persamaan hukum. Pasalnya, meskipun sudah ada petugas lainnya yang terlibat dengan kasus yang sama, tetapi tidak dikenakan sanksi pemecetan. Atas dasar tersebut, dirinya berjanji akan membeberkan keterlibatan oknum lainnya.
"Saya pasrah, tapi yang jelas saya akan membongkar keterlibatan yang lainnya. Karena saya diperlukan berbeda, meskipun ada petugas yang terlibat dengan kasus yang sama," tegas Jhontra.
Seperti diketahui sebelumnya, Satuan Narkoba Polres Bintan menangkap Jhontra di rumah dinas Lapas Klas II Tanjungpinang Km 18 Bintan, pada 12 Juni 2015 lalu.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan delapan paket narkoba jenis sabu yang disimpan di bawah lemari milik tersangka. Atas penangkapan itu, selanjutnya, tim Kanwil Hukum dan HAM Kepri juga melakukan pemeriksaan terhadap Jhontra.
Dari hasil pemeriksaan, kepada Tim Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Kepri, Jhontra mengakui menggunakan fasilitas negara yaitu rumah dinas Lapas Klas II Tanjungpinang sebagai tempat penyimpanan narkoba jenis sabu. Kasus tersebut, juga menyeret masyarakat sipil lainnya yang terlibat dalam sindikat peredaran narkoba di Lapas Klas II Tanjungpinang.(jpg)