Tak Tahu Malu, Kakek Cabul Ini Tidur Nyenyak Saat Hakim Sedang Bacakan Vonisnya
jpnn.com, SURABAYA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta terhadap terdakwa kakek cabul Mardis (65).
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Hizbullah Idriz menyatakan terdakwa Mardis terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah mencabuli BR (5) yang masih tetangganya di kawasan Tambaksari Surabaya.
"Perbuatan terdakwa jelas melanggar pasal 82 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," kata Hakim Hizbullah.
Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa membuat korban trauma dan meresahkan masyarakat.
Ketika Hakim Hizbullah membacakan putusan itu, kakek Mardis justru tertidur nyenyak. Rupanya lamanya pembacaan amar putusan serta ruangan ber AC membuat sang kakek terlelap tidur.
Seusai terbangun dan diberitahu bila divonis 5 tahun penjara serta denda Rp 50 juta, kakek Mardis langsung menyatakan banding. Sementara Jaksa Hadi Winarno menyatakan pikir-pikir.
Sekadar diketahui, perkara pencabulan yang dilakukan kakek Mardis ini terjadi 24 Mei lalu. Ketika itu, korban disuruh ibunya mengembalikan bakso.
Saat itulah, kakek Mardis membujuk korban dan mencabulinya. Namun aksinya dipergoki ibu korban yang curiga anaknya tak pulang. (pul/pojokpitu/jpnn)