Dia menjelaskan, pengiriman tenaga kerja ke luar negeri dilakukan sesuai ketentuan Undang-undang No 39/2004. Dia menjelaskan, untuk mengirimkan TKI formal harus memiliki pengalaman kerja dua tahun, bisa berbahasa negara tujuan dan diutamakan punya sertifikat yang diakui secara internasional.“Tenaga kerja kita, menjadi orang terbaik dalam sertifikasi internasional,” pungkasnya.(mgh)
BANDUNG – Setiap tahun, permintaan tenaga kerja asal Jabar untuk bekerja di luar negeri terus meningkat. Meski demikian, Dinas Tenaga Kerja