Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tak Terbukti Korupsi, Dona Sari Dewi Divonis Bebas, Langsung Cari Suami

Jumat, 20 Agustus 2021 – 09:49 WIB
Tak Terbukti Korupsi, Dona Sari Dewi Divonis Bebas, Langsung Cari Suami - JPNN.COM
Foto: diambil dari Padek

jpnn.com, PADANG - Dona Sari Dewi langsung sujud syukur, menangis terharu, dan meninggalkan ruang sidang untuk menemui dan memeluk suaminya.

Momen mengharukan itu terjadi usai Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Padang memvonis bebas Dona Sari Dewi.

Majelis hakim menilai mantan manajer Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) BMT Pagambiran Ampalu Nan XX, Lubeg, Padang itu, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

“Membebaskan terdakwa Dona Sari Dewi. Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan,” ujar Hakim Ketua Rinaldi Triandoko didampingi Hakim Anggota Elisya Florence dan Hendri Joni, membacakan amar putusan saat sidang putusan, Kamis (19/8).

Majelis hakim berpendapat bahwa Dona Sari Dewi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer, subsidair, dan dakwaan lebih subsidair jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang.

Dakwaan tersebut yakni Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9, Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Memulihkan hak-hak, kedudukan, harkat dan martabat Terdakwa Dona Sari Dewi,” kata hakim hetua.

Menanggapi vonis bebas majelis hakim itu, JPU Kejari Padang Andre Pratama mengajukan kasasi.

Di luar persidangan, Penasihat Hukum Dona Sari Dewi dari Kantor Hukum Integrity Azimar Nursuud menyampaikan, vonis bebas majelis hakim telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Pihaknya pun mengapresiasi majelis hakim yang telah memberikan putusan yang adil.

Menanggapi vonis bebas Dona Sari Dewi majelis hakim itu, JPU Andre Pratama mengajukan kasasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News