Tak Terbukti Terima Duit, Sujudi Diganjar 2,3 Tahun
Jumat, 23 April 2010 – 17:17 WIB
“Tidak logis kalau terdakwa beralasan penunjukan langusng itu karena kondisi mendesak. Proyek itu merupakan pengadaan alat-alat kesehatan bukan obat-obatan, dan kawasan timur Indonesia pada waktu itu tidak dalam kondisi kritis karena penyakit mewabah atau keadaan darurat. Kondisi saat itu normal-normal saja. Jadi, tidak logis pernyataan terdakwa dalam nota pembelaannya mengatakan kebijakan PL itu karena kondisi mendesak karena waktu yang singkat,” ujar hakim anggota, Nani Indrawati.
Proyek PL itu dianggap perbuatan korupsi yang dilakukan oleh eks Menkes Achmad Sujudi secara bersama-sama dengan Gunawan Pranoto dan Rinaldi Yusuf. “Perbuatan bersama-sama itu dilakukan sesuai rangkaian perbuatan. Sejak Oktober 2003, terdakwa Achmad Sujudi mengetahui prosedur tender, tetapi malah menerbitkan izin prinsip PL. Kerjasama erat itu menyebabkan pelaksanaan proyek Alkes bertentangan dengan undang-undang,” beber hakim.
Buah dari kebijakan PL, Sujudi menerima tanda terima kasih Rp200 juta dari Gunawan Pranoto dan Rp500 juta dari Rinaldi Yusuf. Selain, kerugian negara sekitar Rp104,5 miliar. “Maka unsur penyertaan telah terpenuhi.”