Tak Terbukti Terlibat Kasus Narkoba, 2 Anggota Satpol PP Dibebaskan Polda Sulsel
jpnn.com, MAKASSAR - Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) membebaskan dua anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di lingkup Pemerintah Provinsi Sulsel.
Sebelumnya, kedua pegawai honorer itu ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel.
Dua anggota Satpol PP yang berinisial AP dan APR tidak terbukti melakukan tindak pidana narkotika.
Kepala Satpol PP Pemprov Sulsel Andi Wijaya membenarkan bahwa anggotanya sudah dibebaskan oleh polisi.
"Kami ingin melakukan klarifikasi terkait dua anggota yang menerima paket narkotika dan mereka tidak berbukti," kata Andi Wijaya, Rabu (2/11).
Andi Rijaya menyebut Polda Sulsel sudah mengirim surat kepada dua anggota Satpol-PP.
"Kami sudah melakukan klarifikasi ke Polda dan ternyata mereka sudah melakukan gelar perkara dan menyimpulkan tidak cukup bukti," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Dodi Rahmawan belum memberikan komentar terkait hal tersebut.