Dengan mencermati dalil-dalil yang terungkap di persidangan, hakim MK menyimpulkan bahwa tak ada pelanggaran yang bersifat massif, terstruktur dan sistematis yang terjadi dalam proses pelaksanaan pemilukada Timor Tengah Utara. “Permohonan pemohon tidak beralasan hukum. Sehingga seluruh permohonan pemohon harus ditolak,” kata hakim ketua Mahfud MD.(wdi/esy/jpnn)
JAKARTA - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menolak gugatan sengketa Pemilukada Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur. Penolakan itu disampaikan