Tak Terdaftar Dalam DPT, Masyarakat Tetap Bisa Memilih
Kamis, 30 Mei 2013 – 20:01 WIB
JAKARTA – Meski tidak terdata dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), masyarakat yang memenuhi syarat sebagai pemilih tetap dapat menggunakan hak pilih pada Pemilu 2014 mendatang. Hal ini sesuai dengan Pasal 40 ayat 5 Undang-Udang Nomor 8 Tahun 2012, tentang Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD, dimana mereka akan disertakan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). Menurut Ketua KPU Husni Kamil Manik, pasal 40 ayat 5 menjelaskan warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih dan tidak memiliki identitas kependudukan dan/atau tidak terdaftar dalam daftar pemilih sementara, daftar pemilih sementara hasil perbaikan, daftar pemilih tetap, atau daftar pemilih tambahan, KPU Provinsi harus melakukan pendaftaran sehingga akan dimasukkan ke dalam daftar pemilih khusus.
“Nah dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2013 pasal 35 ayat 1 juga mengatur demikian. Jika DPT sudah ditetapkan dan diumumkan dan pemilih tidak terdaftar, maka PPS (Panitia Pemungutan Suara) mendaftarkan pemilih tersebut ke dalam DPK. Tapi PPS harus melakukan verifikasi untuk memastikan bahwa pemilih telah memenuhi syarat sebagai pemilih,” ujarnya di Jakarta, Kamis (30/5).
Menurut Husni, PPS menyusun DPK paling lambat 14 hari sebelum pemungutan suara. PPS kemudian menyampaikan DPK kepada KPU Provinsi melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan KPU Kabupaten/Kota, paling lambat satu hari setelah ketua dan anggota PPS memberi paraf pada DPK tersebut.
JAKARTA – Meski tidak terdata dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), masyarakat yang memenuhi syarat sebagai pemilih tetap dapat menggunakan hak
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Ini Solusi dari Dharma Kun untuk Atasi Banjir di Jakarta
-
Komisi III Akan Gelar Fit and Proper Test 10 Calon Pimpinan KPK
-
Pengungsi Erupsi Lewotobi Kekurangan Persediaan Air Bersih
-
Ahmad Luthfi Ajak Raffi Ahmad dan Sejumlah Selebritas Blusukan
-
Sejumlah Sekolah jadi Pos Pengungsian Korban Erupsi Lewotobi
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Mendes Yandri Sarankan Agar Desa Wisata Bisa Tonjolkan Ciri Khas Daerahnya
Senin, 18 November 2024 – 20:20 WIB - Humaniora
Menjelang HGN 2024, Ini Permintaan Khusus Mendikdasmen Abdul Mu'ti kepada Guru
Senin, 18 November 2024 – 20:19 WIB - Kesehatan
Ahli Kesehatan Tegaskan Tak Ada Efek Samping dari Minum Air Galon Kuat Polikarbonat
Senin, 18 November 2024 – 20:04 WIB - Humaniora
2 Remaja Tenggelam di Perairan Desa Sungai Selari, Bea Cukai Bengkalis Bantu Cari Korban
Senin, 18 November 2024 – 18:44 WIB
BERITA TERPOPULER
- Riau
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Puluhan Orang Mengamuk
Senin, 18 November 2024 – 15:39 WIB - Humaniora
Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?
Senin, 18 November 2024 – 16:53 WIB - Riau
Konon Kerugian Negara di Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau Capai Rp 100 Miliar Lebih, Ini Kata BPKP
Senin, 18 November 2024 – 18:38 WIB - Kriminal
Polisi Periksa 3 Saksi dalam Kasus Wanita Tewas Bersimbah Darah di Rumah Ngaglik
Senin, 18 November 2024 – 18:08 WIB - Liga Indonesia
Persib Jamu Borneo FC di Stadion GBLA, Bobotoh Boleh Datang, tetapi
Senin, 18 November 2024 – 15:31 WIB