Tak Terdaftar Dalam DPT, Masyarakat Tetap Bisa Memilih
Kamis, 30 Mei 2013 – 20:01 WIB
JAKARTA – Meski tidak terdata dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), masyarakat yang memenuhi syarat sebagai pemilih tetap dapat menggunakan hak pilih pada Pemilu 2014 mendatang. Hal ini sesuai dengan Pasal 40 ayat 5 Undang-Udang Nomor 8 Tahun 2012, tentang Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD, dimana mereka akan disertakan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). Menurut Ketua KPU Husni Kamil Manik, pasal 40 ayat 5 menjelaskan warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih dan tidak memiliki identitas kependudukan dan/atau tidak terdaftar dalam daftar pemilih sementara, daftar pemilih sementara hasil perbaikan, daftar pemilih tetap, atau daftar pemilih tambahan, KPU Provinsi harus melakukan pendaftaran sehingga akan dimasukkan ke dalam daftar pemilih khusus.
“Nah dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2013 pasal 35 ayat 1 juga mengatur demikian. Jika DPT sudah ditetapkan dan diumumkan dan pemilih tidak terdaftar, maka PPS (Panitia Pemungutan Suara) mendaftarkan pemilih tersebut ke dalam DPK. Tapi PPS harus melakukan verifikasi untuk memastikan bahwa pemilih telah memenuhi syarat sebagai pemilih,” ujarnya di Jakarta, Kamis (30/5).
Menurut Husni, PPS menyusun DPK paling lambat 14 hari sebelum pemungutan suara. PPS kemudian menyampaikan DPK kepada KPU Provinsi melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan KPU Kabupaten/Kota, paling lambat satu hari setelah ketua dan anggota PPS memberi paraf pada DPK tersebut.
JAKARTA – Meski tidak terdata dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), masyarakat yang memenuhi syarat sebagai pemilih tetap dapat menggunakan hak
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
CoinMarket Score Platform Analisis Ditenagai Oleh AI
-
Bertemu PM Lee Hsien, Jokowi Apresiasi 29 Perusahaan Singapura Investasi di IKN
-
Rapor Positif Shin Tae Yong saat Menghadapi Uzbekistan
-
Wapres Yakin Timnas Indonesia Bisa Menang di Semi Final
-
Prabowo-Gibran Resmi jadi Pemenang, MK Singgung Etika Jokowi | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Wamenaker Afriansyah Meyakini 3 Hal Ini Kunci Kesuksesan dalam Karier dan Kehidupan
Senin, 29 April 2024 – 22:42 WIB - Humaniora
DJP Dinilai Tidak Sepenuhnya Melakukan Pembinaan pada Wajib Pajak
Senin, 29 April 2024 – 22:32 WIB - Humaniora
Besok, Presiden Jokowi akan Serahkan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik di Banyuwangi
Senin, 29 April 2024 – 21:45 WIB - Humaniora
Bea Cukai Jalin Komunikasi dengan Perusahaan Penerima Fasilitas di 3 Wilayah Ini
Senin, 29 April 2024 – 20:55 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Susunan Pemain Timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan: Ramadhan Sananta Gantikan Struick
Senin, 29 April 2024 – 20:27 WIB - Sepak Bola
Dejavu Asian Games, Timnas U-23 Indonesia Takluk dari Uzbekistan
Senin, 29 April 2024 – 23:15 WIB - Sepak Bola
Mbak Ita Optimistis Timnas U-23 Indonesia Kalahkan Uzbekistan
Senin, 29 April 2024 – 20:39 WIB - Politik
Giri Prasta Terpopuler Pimpin Bali Versi Ormas Hindu, Koster Tercecer
Senin, 29 April 2024 – 20:55 WIB - Kep. Riau
689 PPPK Batam Terima SK, Ini Pesan Muhammad Rudi
Senin, 29 April 2024 – 21:15 WIB