Tak Terima Barang Online Shop Dibatalkan, AD Sikat Pembeli hingga Babak Belur, Begini Jadinya
jpnn.com, MAKASSAR - Pelaku tindak pidana penganiayaan yang viral di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, akhirnya diamankan tim Satuan Reskrim Polrestabes Makassar.
Adapun kedua pelaku, yakni berinisial AD (20) dan MM (20). Keduanya diduga melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial DP (26).
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Jason Maruli Hutagaol mengaku kedua pelaku penganiayaan sudah diamankan.
"Kami dari Polrestabes Makassar mengamankan dua orang pelaku, yakni AD (28) status mahasiswa kemudian MM (20) wiraswasta," kata AKBP Ridwan saat press release di Mapolrestabes, Senin (28/2) malam.
AKBP Ridwan menerangkan adapun motif kasus penganiyaan ini bermula saat korban memesan baju bekas di salah online shop milik AD.
"Motif perkara ini, yaitu korban memesan baju bekas di tempat online shop milik AD. Namun saat proses pengiriman barang, korban membatalkan pembelian karena anggap terlalu lama," tambahnya.
Pelaku pun mendatangi korban karena tidak terima dengan pembatalan pesanan tersebut.
Saat itulah terjadi insiden penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku bersama temannya.
"Pelaku AD menendang dan memukul muka korban, sementara MM pegang tangan korban agar AD leluasa aniaya korban," ujarnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dan 351 subsider 55.
"Ancaman sekitar lima tahun penjara," tambah Kasubdit Cyber Polda Sulsel tersebut.
Diberitakan sebelumnya, penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Pelita Raya, Makassar pada 17 Februari 2023 pukul 23.30 WITA.
Kendati demikian, polisi masih mendalami keterlibatan rekan pelaku lainnya. Mengingat dalam video itu tampak beberapa orang yang ada di tempat kejadian perkara. (mcr29/jpnn)