Tak Terima Dibayar Rp 1000, Tukang Parkir Hajar Wanita
Selasa, 06 Desember 2016 – 17:54 WIB
“Saya belum pernah sekali pun menampar istri saya. Jika harus panjang, ayuk selesaikan secara hukum," ungkapnya.
Sebagai informasi, dalam surat pemberitahuan yang dikeluarkan Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) Kalbar berdasarkan Perda nomor 4 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum/Retribusi Parkir, tarif parkir di kota Pontianak adalah Rp 1.000 untuk sepeda motor.
Sedangkan mobil dan kendaraan roda enam masing-masing Rp 2.000 untuk mobil, dan Rp 4.000. (Iman Santosa/jos/jpnn)