Tak Terima Dipecat, Antasari Gugat ke PTUN
Kamis, 26 November 2009 – 15:12 WIB
"Jadi kita akan mengajukan gugatan ke PTUN. Kita berharap nanti ada terobosan hukum dari PTUN," ujar Juniver Girsang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/11), ketika ditanya mengenai responnya terhadap putusan MK yang mengabulkan gugatan judicial review Chandra-Bibit, Rabu (25/11). Juniver mengakui, gugatan yang akan dilayangkan ke PTUN memang didorong oleh putusan MK itu.
Seperti diketahui, berdasarkan putusan MK atas judicial review pasal 32 Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, Bibit-Chandra tak bisa dicopot dari jabatannya sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Menurut Ketua MK Mahfud MD, putusan itu tidak berpengaruh pada posisi Antasari.