Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tak Terima Dipecat Mardiono, Eks Elite PPP Bali Menggugat ke Mahkamah Partai

Kamis, 01 Agustus 2024 – 17:11 WIB
Tak Terima Dipecat Mardiono, Eks Elite PPP Bali Menggugat ke Mahkamah Partai - JPNN.COM
Pengurus DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Bali menyampaikan surat keberatan atas pemecatan yang dilakukan Plt Ketua Umum DPP PPP M Mardiono terhadap Plt. Ketua Idy Muzayyad dan Plt. Sekretaris M. Thobahul Aftoni beberapa waktu lalu. Foto: Source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Politikus PPP Idy Muzayyad dan Thobahul Aftoni mendatangi Mahkamah Partai (MP) DPP PPP Selasa (30/7), untuk memasukkan surat gugatan. Mereka tidak terima dipecat dari posisi Plt Ketua dan Sekretaris DPW PPP Bali.

“Surat ini berisi tuntutan permohonan agar tindakan sewenang-wenang DPP PPP memecat Plt DPW PPP Bali agar dibatalkan,” ungkap Idy dalam keterangannya, Kamis (1/8).

Dalam surat gugatan tersebut tercantum alasan yuridis formal dan bukti-bukti yang menguatkan tuntutan.

“Termasuk soal mekanisme dan prosedur organisasi yang tidak dijalankan dengan benar pada saat pemecatan,” imbuh Idy.

Idy menyampaikan yang tidak kalah penting adalah soal tidak dijalankannya etika dan moral beroraganisai dengan asas Islam, semisal tidak dilakukannya tabayun serta komunikasi yang baik dalam penggantian DPW PPP Bali.

Idy menambahkan gugatan ke Mahkamah Partai ini memberikan pesan kepada seluruh komponen DPP PPP untuk menjalankan fungsinya dengan baik. Karena selama ini telah terjadi pengebirian berbagai lini dalam organisasi.

“MP seharusnya mengambil posisi sebagai institusi yang bisa menjadi tumpuan pencarian keadilan bagi kaader dan pengurus. Juga sebagai lembaga peradilan internal yang independen dalam memutus perkara sengketa kepengurusan,” paparnya.

Thobahul Aftoni atau akrab disapa Toni menyatakan gugatan ke MP tersebut juga memberikan pesan kepada DPW dan DPC PPP se-Indonesia agar tidak takut ditekan-tekan oleh pengurus pusat.

Dalam surat gugatan tersebut tercantum alasan yuridis formal dan bukti-bukti yang menguatkan tuntutan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News