Tak Terima Diputus, Mahasiswa Kirim Foto Panas Kekasih kepada Keluarga Korban
Kasatreskrim AKP Berry mengatakan bahwa korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke polisi pada bulan April 2020.
"Atas dasar laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti, hingga akhirnya dapat menangkap tersangka pada hari Kamis (28/5) petang," katanya.
Menurut dia, barang bukti yang diamankan di antaranya 1 lembar amplop warna putih yang digunakan sebagai tempat foto korban, 2 unit telepon pintar milik tersangka dan saksi, serta 5 lembar cetakan foto korban yang sedang telanjang dada.
BACA JUGA: 11 Murid SD Jadi Korban Kebejatan Oknum Pak Guru, Modusnya Ternyata Begini
Terkait dengan kasus tersebut, dia mengatakan bahwa IA bakal dijerat Pasal 35 juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(antara/jpnn)