Tak Terima Diputusin, Pria Ini Sebar Video dan Foto Syur Eks Kekasihnya
“Dari hasil interogasi, video call dilakukan awal Februari. Video syur sudah dikirim ke beberapa teman pelaku,” jelasnya. Pria pengangguran tersebut diduga kecewa saat hubungannya diputuskan ZI. Hingga akhirnya kesal dan nekat menyebarkan video korban.
Pelaku disangkakan Pasal 45 ayat (1) junto pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang undang Nomor 11 tahun 2008 tantang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pelaku pun terancam pidana hukuman paling lama 6 tahun.
BACA JUGA: Pelaku Begal Sadis yang Terekam CCTV Itu Tak Diberi Ampun, Langsung Ditembak Mati, Dooor!
“Dia (YP) belum kami lakukan penahanan, karena prosedurnya kami akan laksanakan penetapan tersangka dulu. Jika terbukti akan kami lakukan penahanan,” pungkasnya. (*/sas/uno)