Tak Terima Disebut Pemburu Rente, Moeldoko Bergerak, Gandeng Otto Hasibuan
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko tidak terima dengan tuduhan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayoga yang menjulukinya sebagai pemburu rente obat ivermectin hingga ekspor beras.
Moeldoko telah menunjuk advokat senior Otto Hasibuan untuk menghadapi ICW.
Kuasa hukum Moeldoko, Otto Hasibuan melayangkan somasi terbuka kepada ICW dan Egi Primayoga terkait tudingan tersebut. Otto menegaskan, kliennya sudah membantah terlibat dalam kasus yang dituduhkan oleh peneliti ICW tersebut.
Menurutnya, tuduhan ini adalah fitnah dan tidak bertanggung jawab sekaligus mencemarkan nama baik Moeldoko secara pribadi maupun institusi KSP.
"Egi Primayoga telah membentuk opini seakan-akan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko terlibat," ujar Otto dalam konferensi pers virtual, Kamis (29/7).
Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) itu menegaskan kliennya tidak punya hubungan apa pun dengan PT Harsen Laboratories selaku produsen Ivermectin, obat cacing yang belakangan ini disebut-sebut ampuh menyembuhkan penyakit Covid-19.
Otto membenarkan bahwa anak Moeldoko adalah pemegang saham di PT Noorpay Nusantara Perkasa. Namun, perusahaan tersebut bergerak di bidang IT bukan farmasi maupun bisnis impor beras.
Menurutnya, tidak ada larangan seorang anak pejabat untuk berbisnis, asalkan tidak mengintervensi kebijakan yang menguntungkan perusahaannya.
Selain itu, tuduhan adanya keterlibatan Moeldoko melalui Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) yang dipimpinnya dengan PT Norpay dalam hal impor beras juga tidak benar.
"Pak Moeldoko enggak ada hubungan dengan PT Noorpay," tegas Otto.
Kendati demikian, pihak Moeldoko masih menahan diri membawa kasus ini ke ranah hukum. Mereka memberikan kesempatan kepada ICW 1x24 jam untuk membuktikan tuduhannya itu. Jika tidak terbukti, maka ICW harus mencabut pernyataannya dan meminta maaf.
"Siapa tahu bisa membuktikan. Kalau tidak bisa membuktikan, kami menegur Saudara Egi untuk mencabut pernyataaan tersebut dan meminta maaf secara terbuka kepada klien kami untuk membersihkan nama baik klien kami yang terlanjur tercemar," tegas Otto.
Jika somasi ini tidak diindahkan, Otto memastikan membawa kasus ini ke ranah hukum. Dia mengancam akan melaporkan Egi dengan Pasal 27 dan 45 UU ITE mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, karena dilakukan melalui sarana elektronik.
"Kalau dalam 1x24 jam sejak pers rilis ini kami sampaikan, tidak membuktikan tuduhannya, dan tak mau mencabut pernyataannya, dan tak mau minta maaf, maka kami akan melaporkan kepada yang berwajib," pungkas Otto. (tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?