Tak Terima Ditegur, Oknum PPSU Mengamuk dan Merusak Kantor LH Mampang, Parah!
Selasa, 07 Juli 2020 – 20:43 WIB
"Kami sudah periksa saksi-saksi. Ada enam orang yang diperiksa dari pelapor, PPSU, orang orang LH. Pasal 170 KUHP. Kita kenakan bunyinya Pasal 170 peristiwa terjadi kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama," tandas dia. (cuy/jpnn)