Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tak Terima Keputusan KPU Lampung Timur, Koalisi PDIP Mengadu ke Bawaslu

Jumat, 13 November 2015 – 10:49 WIB
Tak Terima Keputusan KPU Lampung Timur, Koalisi PDIP Mengadu ke Bawaslu - JPNN.COM
Sudiyatmiko Aribowo (kanan), saat mewakili Capres dan Cawapres Jokowi-JK menyerahkan hasil verifikasi berkas pasangan kepada KPU, Mei tahun lalu. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - DPP PDI Perjuangan kecewa dengan tindakan KPU Kabupaten Lampung Timur, yang telah menggugurkan calon bupati dari PDI Perjuangan, Erwin Arifin.

Partai pimpinan Megawati Soekarnoputri ini tidak terima dengan alasan yang dipakai KPU Lampung Timur, yakni karena calon wakil bupati Prio Budi Utomo meninggal dunia.

“Akibat kesalahan tafsir yang dilakukan KPU Lampung Timur tersebut, maka PDIP, PAN dan PKS sebagai partai yang berkoalisi dalam pilkada Lampung Timur telah dirugikan hak konstitusinya,” kata Ketua Departemen Internal DPP PDI Perjuangan Sudiyatmiko Aribowo, di Jakarta, Jumat (13/11).

Menurut Sudiyatmiko, KPU Lampung Timur secara jelas telah salah mengartikan frasa "pasangan calon yang berhalangan tetap" dalam ketentuan pasal 54 ayat (5) UU No. 8 Tahun 2015. 

Keputusan KPU Lampung Timur itu menafsirkan UU dengan menganggap apabila salah satu calon mengalami halangan tetap dalam hal ini meninggal dunia/terkena putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka pasangan calon bupati dan wakil bupati digugurkan keduanya sebagai peserta pilkada.

Menyikapi hal itu, hari ini pukul 13.00 WIB  DPP PDIP bersama DPP PAN dan DPP PKS akan melaporkan tindakan KPU Lampung Timur tersebut kepada Bawaslu RI.

“Kami akan minta Bawaslu untuk segera melakukan tindakan yang dianggap perlu untuk menyelesaikan permasalahan di pilkada Lampung Timur,” ujarnya.

Sementara itu, Erwin Arifin sendiri melalui kuasa hukumnya, juga sedang mengajukan uji materi atas pasal yang mendasari pengguguran pencalonan Erwin tersebut, yakni Pasal 54 Ayat 5 UU 8/2015. (adk/jpnn)

JAKARTA - DPP PDI Perjuangan kecewa dengan tindakan KPU Kabupaten Lampung Timur, yang telah menggugurkan calon bupati dari PDI Perjuangan, Erwin

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News