Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tak Terpengaruh Praperadilan, KPK Tetap Periksa Saksi Kasus Nur Alam

Senin, 03 Oktober 2016 – 15:03 WIB
Tak Terpengaruh Praperadilan, KPK Tetap Periksa Saksi Kasus Nur Alam - JPNN.COM
Yuyuk Andriati. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA -- Penyidikan kasus korupsi izin usaha pertambangan yang menjerat tersangka Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam tetap berlanjut. 

KPK tidak menghentikan penyidikan meski Nur Alam mengajukan gugatan praperadilan. Sidang praperadilan akan digelar perdana Selasa 4 Oktober 2016. 

Penyidik KPK hari ini memanggil saksi yang akan diperiksa untuk Nur Alam. Saksi yang dipanggil ialah staf administrasi PT Terminal Motor Vivi Marliana. "Dia diperiksa untuk tersangka NA," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Senin (3/10). 

Sebelumnya, KPK juga sudah pernah memanggil Vivi untuk diperiksa sebagai saksi Nur Alam. Hanya saja belum bisa dipastikan apa kaitan Vivi dengan kasus korupsi yang diduga dilakukan Nur Alam.

KPK sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Namun sejak sebelum penetapan tersangka hingga kini, Nur Alam belum pernah diperiksa. 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, saat penyelidikan pihaknya sudah sering memanggil Nur Alam. Namun, Nur Alam tidak pernah datang. 

Menurut Alex pula, tidak ada ketentuan yang mengharuskan KPK memeriksa seseorang sebelum menetapkannya sebagai tersangka. 

"Jadi tidak ada ketentuan sebelum menetapkan tersangka yang bersangkutan harus diperiksa dulu," kata Alexander di kantor KPK, Senin (3/10). 

JAKARTA -- Penyidikan kasus korupsi izin usaha pertambangan yang menjerat tersangka Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam tetap berlanjut.  KPK

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News