Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tak Terpengaruh Praperadilan, KPK Tetap Periksa Saksi Kasus Nur Alam

Senin, 03 Oktober 2016 – 15:03 WIB
Tak Terpengaruh Praperadilan, KPK Tetap Periksa Saksi Kasus Nur Alam - JPNN.COM
Yuyuk Andriati. Foto: dok jpnn

Nur Alam dijadikan tersangka terkait penyalahgunaan kewenangan mengeluarkan izin usaha pertambangan. Dia diduga  mengeluarkan tiga Surat Keputusan (SK) kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) pada medio 2008-2014.

SK yang diterbitkan antara lain ialah SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, SK Persetujuan IUP Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi Menjadi IUP Operasi Produksi. (boy/jpnn)

JAKARTA -- Penyidikan kasus korupsi izin usaha pertambangan yang menjerat tersangka Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam tetap berlanjut.  KPK

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA