Tak Wajib Cantumkan Agama di e-KTP
Bagi Penganut Kepercayaan LokalSenin, 20 Februari 2012 – 01:10 WIB
Sementara ditanya soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas hasil UU Perkawinan yang memungkinkan anak di luar nikah memperoleh hak perdata, Mendagri menyatakan bahwa pihaknya hanya mengurus persoalan catatan sipilnya saja. "Nanti tinggal bagaimana pengaturan soal catatan sipilnya saja. Teknisnya bagaimana kita bahas juga di rakernas," ucapnya.(ara/jpnn)