TAKEN Gugat Hakim Konstitusi ke Dewan Etik, Begini Alasannya
jpnn.com, JAKARTA - Tim Advokasi Kedaulatan Ekonomi Indonesia (TAKEN) akan melaporkan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ke Dewan Etik MK terkait dugaan pelanggaran atas peraturan internal MK tentang Saksi Ahli. Peraturan yang dilanggar adalah Peraturan MK Nomor: 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, pasal 22 ayat 2.
Advokat senior TAKEN, Hermawi Taslim mengatakan pelanggaran itu terjadi dalam sidang gugatan konstitusional (judicial review) UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Mahkamah Konstitusi, Selasa (26/6/2018).
Menurut Taslim, keputusan pengaduan itu diambil dalam Forum Konsultasi TAKEN setelah mempelajari jalannya sidang MK dan risalah sidang MK.
Hermawi Taslim dan Sandra Nangoy
Uji materi UU BUMN diajukan oleh AM Putut Prabantoro dan Letjen TNI (Pur) Kiki Syahnakri, pemohon perseorangan. Dalam sidang yang terakhir itu, TAKEN sebagai tim kuasa kedua pemohon gugatan, menilai MK tidak independen karena melanggar aturannya sendiri mengingat dua saksi ahli yang diajukan pemerintah yakni Refly Harun dan Revrisond Baswir masing-masing menjabat sebagai Komisaris Utama PT Jasa Marga dan Komisari Bank BNI.
“Kami tidak meragukan kepakaran Refly Harun sebagai pakar hukum tata negara, serta Revrisond Baswir sebagai pakar ekonomi kerakyatan. Namun aturan yang dibuat oleh MK pada tahun 2005, juga jelas koq. Ini masalah conflict of interest atau konflik kepentingan yang dalam peraturan MK sudah jelas tertulis. Kan kedudukan hukum mereka sudah jelas terjadinya konflik kepentingan. Keputusan untuk ke Dewan Etik MK ini diambil setelah kami miting dalam forum TAKEN,” ujar Hermawi Taslim, Minggu (1/7/2018).
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor: 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, pasal 22 berbunyi: