Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Taklim Makrifat Percaya Ada Rasul Baru Setelah Nabi Muhammad SAW, MUI: Aliran Sesat

Senin, 12 Februari 2024 – 00:21 WIB
Taklim Makrifat Percaya Ada Rasul Baru Setelah Nabi Muhammad SAW, MUI: Aliran Sesat - JPNN.COM
Sekertaris Umum MUI Sulsel Prof. Dr. KH Muammar Bakry (kiri) saat membacakan poin penting dalam fatwa sesat yang dikeluarkan MUI terkait ajaran aliran sesat dari Taklim Makrifat di Makassar, Ahad (11/3/2024). ANTARA/Muh. Hasanuddin

jpnn.com, MAKASSAR - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan merilis fatwa sesat dan menyesatkan dari aliran Taklim Makrifat yang sudah membuat sebagian warga Makassar resah.

Sekertaris Umum MUI Sulsel KH Muammar Bakry mengatakan informasi yang dirilis sudah melalui proses yang sangat panjang hingga akhirnya keluar fatwa sesat tersebut.

"Informasi yang kami keluarkan sudah melalui proses panjang, termasuk membentuk tim, melakukan kajian dan turun langsung melakukan wawancara untuk mengumpulkan informasi," ujar dia dikutip dari Antara, Minggu (11/2).

KH Muammar Bakry yang juga Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Makassar mengatakan ajaran Taklim Makrifat pimpinan MR.TM itu sesat dan menyesatkan.

Adapun poin-poin ajaran yang dinyatakan sesat dari aliran Taklim Makrifat yakni; pertama, keyakinan tentang adanya rasul yang datang setelah Nabi Muhammad SAW, keyakinan tentang wujud Allah SWT adalah berupa laki-laki yang dapat dilihat dengan mata, pandangan tentang mengaji dan membaca Al-quran bukan ajaran Islam.

Kemudian keempat, adanya keyakinan akan meninggalkan syariat untuk menuju makrifat, menafsirkan Al-quran tidak sesuai dengan kaidah yang benar, berzakat dan sedekah wajib dibayarkan kepada guru MR.TM, orang yang melaksanakan shalat dengan syariat masuk neraka dan kedelapan menyebarkan kebencian dan permusuhan atas nama agama dengan merendahkan para ulama dan pemerintah.

Hasil kajian yang dilakukan terhadap ajaran aliran Taklim Makrifat itu, MUI Sulsel kemudian mengeluarkan fatwa jika ajaran yang beredar luas melalui media sosial dan kanal YouTube itu sesat dan menyesatkan masyarakat.

Adapun hasil keputusan dan poin-poin dari fatwa MUI Sulsel yang dikeluarkan yakni; pertama aliran TM adalah sesat karena dapat merusak ajaran Islam, menyalahi rukun Islam, rukun iman, dan konsep Islam.

MUI mengeluarkan fatwa aliran sesat dan menyesatkan terhadap ajaran taklim makrifat yang ada di Makassar.

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News