Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Taksi Online Ditempeli Stiker, Menurut Anda Bagaimana?

Kamis, 25 Januari 2018 – 08:25 WIB
Taksi Online Ditempeli Stiker, Menurut Anda Bagaimana? - JPNN.COM
Menteri Perhubungan Budi Karya menempelkan stiker pada mobil yang digunakan sebagai taksi online di Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta, Sabtu (25/11). Foto: Ken Girsang/jpnn.com.

jpnn.com, PALEMBANG - Permenhub Nomor 108/2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek akan diterapkan mulai awal Februari nanti.

Beberapa persoalan butuh penyelesaian cepat. Di antaranya, sejumlah driver taksi online (taksol) ada yang tidak setuju dengan penempelan stiker.

Ini kaitannya dengan keamanan mereka saat menjalankan profesinya. “Tidak ada stiker saja kami kadang waswas, apalagi kalau ditempeli stiker,” kata Win, seorang driver taksol, Rabu (24/1).

Menurutnya, masih ada segelintir pihak yang menolak keberadaan taksol karena merasa tersaingi. Karenanya, ada beberapa titik yang “rawan” untuk dimasuki.

“Seperti kawasan Tangga Buntung, agak cemas kalau ambil penumpang di sana. Sebenarnya mungkin tidak rawan, tapi kekhawatiran itu ada,” bebernya.

Win sendiri mengaku belum bergabung ke koperasi atau ke perseroan terbatas (PT). Dia juga bingung karena harus mengganti SIM A miliknya dengan SIM A Umum, sebagai syarat wajib untuk driver taksol. “Jadi belum daftar sekarang, lihat nantinya,” cetusnya.

Di media sosial (medsos) viral beredar curahan hati (curhat) yang mengatasnamakan para driver online.

“Namun sebentar lagi mulai bulan Februari 2018 mungkin kami tidak bisa hadir lagi di tengah bapak.. ibu.. mas dan mba.. sekalian.. karena kami tidak bisa online lagi karena aturan pemerintah yang diterbitkan pemerintah dalam Permenhub 108 tahun 2017... yang memaksa kami.. untuk melakukan uji kir kendaraan kami.. dipasang stiker besar depan belakang.. kami juga harus punya sim A umum.. dan bergabung di koperasi atau badan hukum....”

Permenhub Nomor 108/2017 akan diterapkan awal Februari, antara lain mengharuskan taksi online ditempeli stiker.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News