Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Taksi Online Ditempeli Stiker, Menurut Anda Bagaimana?

Kamis, 25 Januari 2018 – 08:25 WIB
Taksi Online Ditempeli Stiker, Menurut Anda Bagaimana? - JPNN.COM
Menteri Perhubungan Budi Karya menempelkan stiker pada mobil yang digunakan sebagai taksi online di Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta, Sabtu (25/11). Foto: Ken Girsang/jpnn.com.

Di pengujung curhat itu, tertulis permohonan dukungan moril dan doa untuk para driver online yang berjuang menolak Permenhub 2018/2017.

Namun, penolakan seperti isi curhat itu dibantah Sekretaris Asosiasi Driver Online (ADO) Sumsel, Gunata Kusuma.

“Tidak benar. Itu mungkin cuma curhat,” ucapnya. Ia menambahkan, pro dan kontra terhadap sebuah aturan baru pasti ada.

“Tapi kami setuju dengan Permenhub No 108/2017 itu dan akan ikuti ketentuan yang sudah dibuat,” tegasnya.

Hanya saja, ia berharap pemerintah bisa memberi peluang kepada para driver taksol untuk sedikit bersuara. Misalnya soal keharusan memiliki SIM A Umum.

“Harapan kami kepada instansi terkait (kepolisian) bisa memberikan kemudahan kepada awal taksol untuk membuat SIM A Umum secara kolektif. Kalau bisa, harganya lebih murah sehingga ikut meringankan beban kami semua,” tutur Gunata.

Kemudian tentang pembatasan di wilayah I (Palembang, Ogan Ilir dan Banyuasin) yang hanya mendapat kuota 1.000 armada. Kata Gunata, jumlah taksol di Palembang saja saat ini sudah lebih dari itu.

“Kalau mereka tidak masuk dalam kuota tersebut, bagaimana nasib rekan-rekan kami itu,” cetusnya.

Permenhub Nomor 108/2017 akan diterapkan awal Februari, antara lain mengharuskan taksi online ditempeli stiker.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News