Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Taksi Online Ditolak, YLK Batam: Biar Warga yang Memilih

Selasa, 08 Agustus 2017 – 01:54 WIB
Taksi Online Ditolak, YLK Batam: Biar Warga yang Memilih - JPNN.COM
Para supir taksi memarkirkan kendaraanya di depan kantor Walikota Batam saat aksi demo terkait penolakan terhadap taksi online, Rabu (2/8). F Cecep Mulyana/Batam Pos/jpg

jpnn.com, BATAM - Ketua Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Batam, Fahri Agusta punya pandangan berbeda dengan Pemko Batam maupun Pemprov Kepri terkait sengkarut taksi online di Batam.

Dia menilai, persaingan taksi online dan konvensional sebaiknya diserahkan ke mekanisme pasar. Oleh karena itu, pelaku usaha akan terus memikirkan cara untuk tetap bertahan di tengah persaingan.

"Serahkan pada mekanisme pasar. Pemerintah cukup menetapkan aturan main yang jelas terhadap pelaku usaha taksi baik konvensional maupun online," katanya seperti dilansir Batam Pos (Jawa Pos Group) hari ini.

Menurut dia, alasan konsumen lebih banyak memilih transportasi online karena mekanisme pasar tersebut. Baik dari segi harga dan pelayanan, transportasi berbasis aplikasi ini menjadi kebutuhan konsumen akan angkutan umum yang selama ini tidak didapatkan pada transportasi konvensional.

"Ini bukan kata saya. Tapi pilihan konsumen," tambah dia.

Dari aspek pemerataan kesejahteraan, Fahri melihat kehadiran taksi online sangat membantu. Jika selama ini transportasi umum dikuasai oleh pengusaha tertentu lewat perusahaan yang mereka dirikan, kini "monopoli" itu berakhir.

Fahri juga menyoroti kehadiran Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Perubahan Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, yang diberlakukan 1 April 2017. Permenhub ini disinyalir menjadi akhir dari transportasi murah di Indonesia, termasuk Batam.

Apalagi di Permenhub tersebut, pemerintah menegaskan 11 poin penting sebagai payung hukum taksi online. Ke-11 poin itu yakni jenis angkutan sewa, kuota, jumlah angkutan sewa khusus, kewajiban STNK, berbadan hukum, pengujian berkala, pool, bengkel, pajak, akses dashboard, dan sanksi.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Batam, Fahri Agusta punya pandangan berbeda dengan Pemko Batam maupun Pemprov Kepri terkait sengkarut taksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News