Takut Anggota Panwaslukada 'Masuk Angin'
Jika Sengketa Pilkada Diurus PTMinggu, 18 Juli 2010 – 23:35 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR, Teguh Juwarno mengatakan, selama ini, secara kelembagaan MK masih cukup bisa dipercaya. "Dan keputusannya cukup ditaati," ujar politisi dari PAN itu.
Dalam diskudi itu, peneliti senior Cetro, Refly Harus, menyampaikan kritikan yang masih terkait persoalan pemilukada. Dikatakan, ketika pemilukada sudah dinyatakan sebagai rezim pemilu, maka mestinya segala aturan mengenai penyelenggaraan pesta demokrasi tingkat lokal itu diatur oleh KPU, bukan oleh peraturan pemerintah (PP). Selama ini, lanjutnya, masih ada sejumlah PP yang berkaitan dengan pemilukada, seperti PP Nomor 6 Tahun 2005. "Sehingga tumpang tindih, karena ada PP, ada juga Peraturan KPU, yang mengatur hal yang sama," ujarnya. (sam/jpnn)