Takut Meminang Kekasih tapi Berani Mencabuli 6 Kali
Di hadapan orang tua SP, Juna mengatakan siap bertanggung jawab. Termasuk dengan menikahi korban.
”Saya memang mau menikah sama dia. Mau saya tanggung jawab, semoga orang tuanya mau,” harap Juna.
Sementara itu, Kapolsek Mataram Kompol Haris Dinzah mengatakan, tim menangkap pelaku di kediamannya, pada Selasa (26/9).
Perbuatan pelaku, kata Dinzah, bukan atas dasar suka sama suka. Korban mengaku jika adanya paksaan dalam tindak asusila tersebut.
”Korban merasa terancam. Atas dasar pemaksaan, bukan karena suka sama suka,” ujarnya.
Dari hasil visum yang dilakukan di RS Bhayangkara, terdapat luka memar di organ vital korban. Ini semakin menambah bukti adanya unsur pemaksaan yang dilakukan pelaku. Dinzah mengatakan, pihaknya masih mendalami motif dari perbuatan pelaku.
Atas perbuatannya, Juna dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
”Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara,” kata Dinzah.