Tambang Ilegal Telan 11 Korban Jiwa, Tiga Orang Ditetapkan Jadi Tersangka
jpnn.com, MUARA ENIM - Polisi telah menetapkan tiga tersangka atas tewasnya 11 pekerja tambang batu bara ilegal di Desa Tanjung Lalang, Muara Enim, Sumatera Selatan.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial B, 38, warga Bojonegoro Jawa Timur, M, 26, warga Pesawaran Lampung Selatan, dan S, 56, warga Bandung Selatan.
"Ketiga tersangka peranya ikut menggali tambang saat kejadian. Atas kejadian tersebut, ketiganya terancam hukuman penjara selama 5 tahun serta denda Rp100 miliar,” Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra.
Ia menjelaskan tiga tersangka dan 11 korban menggali serta mengangkut lumpur tanah untuk membuat jalan masuk ke sumber batu bara pada hari Rabu (21/10) tanpa mengantongi izin usaha pertambangan (IUP), seorang pekerja lainnya berada di luar mulut galian.
Pada pukul 15.00 WIB tebing tanah setinggi 9 meter longsor, seketika menimbun 11 orang pekerja, lalu mereka tewas seketika. Sementara itu, dua tersangka lain yang ikut menggali tanah masih selamat.
Ketiga pekerja yang selamat ditangkap pada Rabu (21/10) malam berdasarkan keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian.
Polisi menyita barang bukti berupa 4 batang cangkul, 3 buah ember, 1 buah sepatu boot, 3 butir batu bara, 15 karung, 2 unit sepeda motor Honda Revo, 1 kunci pas, 2 lembar celana levis, 1 lembar kaus lengan pendek, 1 lembar celana training, 6 top, dan setengah pasang sepatu.
"Ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan dan Batu Bara juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman selama 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar," ujarnya.