Tambang Lahan Basah Pejabat Daerah
Kamis, 01 Maret 2012 – 15:40 WIB
Beberapa penyelewengana yang menjadi catatannya, seperti penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan izin pertambangan dan pemberian izin yang tak sesuai dengan peruntukannya, sehingga timbul tumpang tindih dengan lahan masyarakat. Selanjutnya, indikasi suap dan gratifikasi terhadap para pejabat daerah, namun karena ruang lingkupnya politis sehingga sulit untuk diungkap.
Terakhir, manipulasi data terkait dengan produksi, royalti dan pajak. “Kita dukung KPK masuk. Nanti kita minta KPK lihat bahwa banyak tumpang tindih IUP terjadi di daerah akibat dari pemberian IUP oleh bupati,” ujarnya.
Bupati diberikan kewenangan untuk mengeluarkan IUP sesuai dengan kebijakan otonomi daerah serta diatur dalam Undang-undang no.4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara. Sayangnya, biaya politik lokal yang tinggi mendorong oknum pemda mengeluarkan IUP. Jumlah IUP yang dikeluarkan pemda, khususnya yang kaya batu bara naik signifikan menjelang pemilu kepala daerah. Hal ini berpotensi menciptakan tindakan korupsi yang dilakukan bupati atau kepala daerah.