Tampang Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Anak Perempuan
Setelah keluar dari penjara, kembali ke Agrabinta dan mengulangi kasus yang sama, yakni memerkosa dan membunuh korban yang masih anak-anak.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP, Pasal 80 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun," katanya.
Di hadapan petugas, Sapturi mengaku tertarik dengan korban yang sejak jauh hari dia kenal dan diajak untuk bermain ke pinggir Pantai Cikakap.
Setelah memerkosa korban bocah berusia delapan tahun itu, pelaku menghabisi nyawanya dan membuang jasadnya ke semak-semak pada 27 Juli 2023.
Polres Cianjur melakukan autopsi terhadap jenazah Susan, anak warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Agrabinta untuk memastikan penyebab tewasnya korban yang sempat hilang selama sembilan hari.
Kapolsek Agrabinta Iptu Nanda Riharja mengatakan pihak keluarga merasa janggal dengan kematian korban karena ditemukan di pinggir pantai dengan kondisi sebagian besar tubuh tinggal tulang-belulang, sehingga minta dilakukan autopsi.
"Kami langsung membawa jenazah korban yang sebagian besar tinggal tulang belulang ke RSUD Sayang Cianjur atas permintaan keluarga guna memastikan penyebab kematian korban," katanya. (antara/jpnn)